JAKARTA – Islamic Coin (ISLM), mata uang kripto (cryptocurrency) berbasis prinsip syariah yang tersebut diresmikan tahun lalu, baru-baru ini menerima pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian Dewan Fatwa Kenya. Pengakuan ini penting di melegitimasi status Islamic Coin sebagaimata uang kripto yang dimaksud mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah juga keuangan Islam.
“Dukungan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia juga Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting bagi Islamic Coin kemudian Jaringan HAQQ. Bantuan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin terhadap kepatuhan syariah, meningkatkan kredibilitasnya pada komunitas muslim global,” ungkap Penggagas Aliansi Industri Media Crypto Indonesia (AMCI) Isybel Harto di keterangannya, Rabu (3/7/2024).
MUI sebagai otoritas Islam tertinggi pada Indonesia, memperluas fatwa yang digunakan sudah ada ada -yang telah dimiliki oleh koin syariah- untuk digunakan dalam Indonesia, membuka pintu ke lingkungan ekonomi Asia Tenggara. Populasi Muslim di area Indonesia melebihi 240 jt jiwa, menjadikannya bursa yang tersebut besar untuk barang keuangan yang mana sesuai dengan Syariah. “Dengan sekitar 87% dari 275 jt penduduknya mengidentifikasi diri dia sebagai muslim, ada permintaan yang cukup besar dalam negara ini untuk produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” tuturnya.
Isybel menilai, pengesahan ini meyakinkan rakyat Indonesia bahwa hasil keuangan Islamic Coin mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang dimaksud melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), kemudian perjudian (maysir). Validasi ini menurutnya sangat penting untuk mendirikan kepercayaan serta memperluas basis pengguna di tempat Indonesia.
Sementara, pengakuan dari Dewan Fatwa Kenya, yang memperluas fatwa Islamic Coin yang tersebut telah ada di dalam wilayah tersebut, menandakan kesiapan perusahaan untuk menyediakan barang kemudian layanan yang tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kenya adalah pusat perdagangan, keuangan, juga teknologi penting di dalam Afrika Timur. Wilayah ini pun mengalami perkembangan yang tersebut cepat kemudian adopsi teknologi yang meningkat.
Kenya, yang mana dikenal dengan sektor teknologinya yang dimaksud tumbuh kemudian disebut sebagai “Silicon Savannah”, adalah salah satu negara dengan perkembangan ekonomi tercepat di dalam Afrika. Pengesahan fatwa dari Dewan Fatwa Kenya, tegas dia, memposisikan Islamic Coin untuk memasuki pangsa yang mana dinamis ini, menawarkan solusi keuangan yang digunakan sesuai dengan Syariah yang mana selaras dengan nilai-nilai etika lokal.
Islamic Coin sebelumnya berpartisipasi pada acara ETHSafari 2023 pada Kenya, yang tersebut memungkinkan proyek ini untuk terlibat dengan komunitas blockchain lokal dan juga memamerkan item keuangan yang sesuai dengan Syariah. “Pengesahan fatwa terbaru menetapkan panggung untuk penampilan yang lebih tinggi signifikan di area wilayah tersebut,” ujarnya.
Isybel menambahkan, Islamic Coin bertujuan untuk memupuk bakat lokal dan juga menyokong proyek-proyek yang tersebut menjanjikan di dalam Afrika Timur. Proyek ini juga sudah pernah menjanjikan USD40 jt pada bentuk hibah ekosistem dan juga prospek inkubasi pada wilayah yang dimaksud melalui HAQQ Labs, dengan rencana untuk menjadi tuan rumah acara-acara kompetitif seperti hackathon di dalam masa depan. Islamic Coin, tegas dia, siap berkontribusi pada perkembangan teknologi serta sektor ekonomi di area kawasan ini, dan juga meyakinkan solusi keuangannya selaras dengan nilai-nilai serta keperluan lokal.
Isybel menambahkan, dengan menyelaraskan produk-produk keuangannya dengan prinsip-prinsip Islam, Islamic Coin siap untuk menyebabkan dampak yang dimaksud signifikan di area pangsa Indonesia juga Afrika Timur. “Seiring dengan penguatan kehadirannya di area wilayah-wilayah ini, proyek ini terus mengawasi pada penggabungan teknologi blockchain dengan keuangan Islam, menciptakan nilai bagi publik dalam seluruh dunia,” tandasnya.