Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang mana sebanding di penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang dimaksud berlaku.
Kendaraan yang digunakan mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan di tempat jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang dimaksud sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang digunakan mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing juga lembaga internasional yang digunakan menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas serta rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Keutamaan di area Jalan