Jakarta – pemerintahan berencana untuk melaksanakan pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, dengan tujuan mengempiskan total pemakaian BBM subsidi di dalam masyarakat.
Menteri Koordinator Area Kemaritiman dan juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram pada Selasa, 9 Juli 2024, menyatakan, “Pertamina sudah ada menyiapkan sistemnya, lalu diharapkan 17 Agustus ini sudah ada mampu mulai, di tempat mana orang yang dimaksud bukan berhak dapat subsidi tidak ada sanggup lagi membeli BBM bersubsidi.” Pernyataan ini disampaikan ketika mendiskusikan isu pengaplikasian bensin yang berkontribusi pada defisit APBN 2024.
Berikut ini adalah beberapa fakta penting mengenai pembatasan BBM subsidi tersebut:
1. Bioetanol Digadang-gadang akan Menjadi Pengganti Alternatif Bensin
Pemerintah bukan hanya saja memperketat penyaluran BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, tetapi juga berencana menggerakkan pemanfaatan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin. Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemakaian bioetanol dapat menghurangi polusi udara kemudian miliki kadar sulfur yang tersebut rendah.
Selain itu, Luhut percaya bahwa pengaplikasian bioetanol dapat menurunkan jumlah agregat penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) juga menghemat biaya BPJS hingga Rp38 triliun. “Pembayaran BPJS untuk penyakit yang disebutkan bisa saja kita hemat sampai Rp38 triliun,” tambahnya.
2. Menghemat biaya negara
Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah di menjaga stabilitas keuangan dan juga keseimbangan anggaran negara. Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman kemudian Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan bahwa defisit APBN 2024 diproyeksikan akan lebih lanjut besar dari target yang tersebut telah dilakukan ditetapkan.
Sehingga, ia yakin bahwa dengan pengetatan pemanfaatan BBM subsidi, biaya subsidi bisa jadi ditekan, alhasil pemerintah semakin dapat menghemat APBN 2024. Selain itu, Luhut meyakini bahwa pengembangan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin tak hanya sekali mampu menghurangi kadar polusi udara, tetapi juga mempunyai tingkat sulfur yang digunakan rendah yang pada akhirnya juga menghemat biaya BPJS.
3. Pengeluaran Peraturan Nomor 2/2023 oleh BPH Migas
Untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, BPH Migas mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang mana menetapkan bahwa pembeli BBM bersubsidi harus miliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah, atau kepala desa.
4. Surat Rekomendasi kemudian Kompensasi
Meskipun Luhut tak menjelaskan bentuk sistem pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak serta Gas (BPH Migas) sudah berpartisipasi mensosialisasikan surat rekomendasi lalu kompensasi ke berbagai daerah. Penerima surat rekomendasi ini mencakup pengusaha perusahaan mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, kemudian pelayanan umum.
SPBU Pertamina yang digunakan ditunjuk untuk menyalurkan BBM bersubsidi harus memeriksa surat rekomendasi sebelum memberikan pelayanan. Untuk mendapatkan surat rekomendasi, konsumen harus mengajukan surat permohonan, yang tersebut kemudian diverifikasi juga diperhitungkan kebutuhannya sebelum surat yang dimaksud diterbitkan.
5. Mengurangi prospek membengkaknya realisasi subsidi dan juga dana kompensasi energi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memprediksi bahwa realisasi subsidi dan juga kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak. Pengembangan ini didorong oleh fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, juga peningkatan besar LPG kemudian listrik bersubsidi. “Belanja dari sisi subsidi juga kompensasi yang mana diperkirakan juga akan mengalami kenaikan oleh sebab itu adanya faktor volume, maupun kurs serta harga,” kata Sri Mulyani di dalam Kompleks Senayan.
Pada semester I 2024, realisasi subsidi dan juga kompensasi energi mencapai Simbol Rupiah 155,7 triliun, dibandingkan dengan Mata Uang Rupiah 161,9 triliun pada periode yang digunakan sejenis tahun lalu, menunjukkan penurunan 3,8 persen. Namun, Sri Mulyani mencatatkan bahwa bilangan ini belum memasukkan kompensasi yang akan dihitung pada semester II. “Kalau kita lihat, jumlah keseluruhan yang mana kita bayarkan Rupiah 155,7 triliun. Dibandingkan tahun lalu, sebetulnya masih mengalami penurunan 3,8 persen. Namun, ini belum memasukkan kompensasi juga beberapa yang digunakan nanti harus kita lihat dari sisi realisasi subsidi lalu kompensasi yang tersebut masih harus kita hitung di area semester II,” ujar dia.
Adapun realisasi subsidi lalu dana kompensasi BBM per semester I 2024 tercatat sebesar 7.164,2 ribu kiloliter (KL), naik tipis 0,05 persen dibandingkan dengan 7.167,7 ribu KL pada periode yang tersebut identik tahun 2023.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANTARA | RIRI RAHAYU