Energy Watch Setuju Penyaluran Subsidi LPG secara Tunai, tapi Angka Penerima Harus Akurat

Jakarta – Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga setuju bila penyaluran subsidi LPG 3 kg dijalankan melalui pembayaran uang tunai secara langsung ke penduduk penerima. Strategi baru ini, belakangan diusulkan Komisi Tenaga DPR RI.

Daymas mengatakan penyaluran subsidi dengan uang tunai lebih tinggi tepat dan juga strategis ketimbang menyalurkan subsidi ke komoditas yang tersebut berlaku selama ini. Selain menekan kebocoran subsidi, penyaluran subsidi melalui uang tunai ke penerima mampu menghilangkan disparitas nilai LPG subsidi maupun nonsubsidi.

Namun yang mana harus menjadi perhatian pemerintah adalah keakuratan data. Daymas mengungkapkan pemerintah harus menganalisis data yang digunakan telah masuk melalui kebijakan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. “Ketepatan data penerima merupakan hal yang digunakan kritikal karena, jangan sampai penduduk yang tak layak menerima malahh dapat bantuan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Daymas terhadap Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan skema penyaluran subsidi dengan pembayaran uang tunai segera ke warga datang telah dibahas dengan Kementerian Energi kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM). Sebab selain dari Komisi pihaknya, Eddy menyampaikan ide pembaharuan penyaluran subsidi juga datang dari Kementerian Energi. “ESDM telah menyanggupi, dilaksanakan pada 2026,” kata Eddyy ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.

Tempo berupaya mengonfirmasi rencana penyaluran subsidi LPG 3 kg melalui pembayaran uang tunai ke warga mulai 2026 mendatang ke Kementerian ESDM. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Data Publik, dan juga Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi belum menjawab pertanyaan yang dimaksud diajukan Tempo melalui perangkat lunak perpesanan.

Adapun menurut Eddy, penerima uang tunai subsidi LPG 3 kg akan berbasis Angka Terpadu Kepuasan Sosial atau DTKS. Informasi yang dimaksud akan disinkronisasi dengan data penerima subsidi LPG 3 kg yang tersebut telah masuk melalui kebijakan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP. “Penyaluran bantuan, subsidi, atau apapun bentuk bantuan negara ke mayarakat kan harus berbasis data. Nah, data yang bisa jadi dijadikan panduan, sebaiknya DTKS,” ujarnya.

Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Lewat Pembayaran Tunai Mulai Berlaku 2026

 

 

Scroll to Top