Zulhas: Ada Kaus Impor Rp50 Ribu, Pasti Masuknya Ilegal

Jakarta – Jatuhnya sektor tekstil Indonesia diduga sebab membanjirnya hasil impor  yang masuk dengan cara bukan legal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memberi contoh, kaus eks luar negeri dapat dijual dalam lingkungan ekonomi semata-mata Rp50.000, maka patut diduga barang yang dimaksud masuk dengan cara yang tiada sesuai ketentuan.

“Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini, dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya,” kata Zulkifli pada waktu rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di area Jakarta, Senin, 8 JUli 2024.

Oleh oleh sebab itu itu, Kemendag bersatu asosiasi Himpunan Peritel dan juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas guna mengatasi barang impor ilegal.

Dia mengungkapkan bahwa pembentukan satgas sebagai aksi lanjut rapat dengan beberapa asosiasi seperti Hippindo yang digunakan rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

“Oleh sebab itu, tadi kesimpulan kita sementara, nanti akan dimatangkan lagi, kita akan bikin satgas bersatu asosiasi, identik lembaga proteksi konsumen, sama-sama Kemendag,” tutur Zulifli.

Pria yang mana akrab disapa Zulhas ini mengungkapkan pembentukan satgas nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal pada pasaran.

Ia menambahkan, barang tertentu harus mempunyai SNI, seperti pakaian wanita serta pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

Pekerjaan rumah lain bagi pemerintah adalah memerangi dumping barang-barang impor, khususnya dari Cina. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) serta Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki tentang impor selama tiga tahun terakhir.

“Kita akan lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang mana menyebabkan bidang rontok kemudian lain-lain itu gara-gara barang impor,” katanya.

Dia menuturkan bahwa penyelidikan yang dimaksud akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang tersebut membanjiri bursa Indonesia.

Tujuh komoditas yang disebutkan adalah tekstil kemudian komoditas tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, juga alas kaki.

Mendag mengungkapkan bahwa bea masuk tidaklah hanya sekali dari Cina seperti padat diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa saja 10-200 persen.

“Kalau memang sebenarnya melonjak impornya produk-produk yang mana tujuh macam tadi itu, maka KPPI mampu kenakan tarif, mampu 10 persen, sanggup 20 persen serta mampu 200 persen, sanggup saja, terserah merekan (KPPI serta KADI), bukanlah saya yang menentukan,” kata Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli menyatakan bahwa KPPI serta KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian asosiasi.

“Mereka juga akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil, dilihat, data impor bagaimana, masuknya, melonjak nggak, baru nanti mereka sidang ada putusannya. Dan ini tidak tentang balas membalas, seluruh negara boleh begitu. Jadi, kalau Tiongkok (China) melakukan itu, Jepun melakukan itu, Amerika, itu memang benar boleh,” kata Mendag.

Dari penyelidikan itu, KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menentukan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

Zulkifli menambahkan bahwa apa yang dihasilkan dari KPPI juga KADI nantinya akan diteruskan untuk Kementerian Pertambangan serta Kementerian Keuangan.

Dukungan Kementerian Perindustrian

Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi suatu hal yang dimaksud penting untuk melindungi bidang di negeri dari masifnya barang impor.

Pertek yang dimaksud turut disuarakan oleh pelaku industri, mengingat kebijakan ini mengatur lalu lintas lalu neraca impor yang mana disesuaikan dengan kemampuan sektor domestik.

“Yang belum mampu diproduksi oleh di negeri maka itu yang digunakan kita atur boleh didatangkan impor. Itu Pertek, serta dunia bidang membutuhkan itu,” kata dia.

Mengingat pentingnya pengaturan impor bagi bidang di negeri, dirinya pada rapat terbatas terkait tekstil dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan usulan yakni aturan relaksasi impor yang digunakan tertuang pada Permendag 8/2024 yang tersebut melemah pertimbangan teknis tak perlu direvisi, melainkan menyusun regulasi baru yang digunakan khusus mengatur hal-hal berkaitan dengan keinginan pokok yaitu sandang, pangan, papan, dan juga harus padat karya.

“Jadi Permendag 8/2024 nya bukan perlu kita revisi, masih jalan, masih hidup, masih aktif,” katanya.

Agus Gumiwang mengusulkan untuk menggunakan instrumen trade remedies sebagai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan juga Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), juga usulan lain yang tersebut diberikan yakni dengan menerapkan kembali Permendag 36/2023 yang dimaksud mengatur tentang larangan juga pembatasan impor dengan menggunakan instrumen Pertek.

“Kami juga mengusulkan untuk kembali ke Permendag 36/2023, serta Presiden mengungkapkan untuk segera dikaji kemudian artinya oleh Presiden green light oleh sebab itu apa? Karena menurut pandangan kami Permendag 36 paling ideal, tak ada sesuatu yang mana sempurna, tapi Permendag 36 ideal dikarenakan dalam dalamnya ada Pertek yang tersebut mengatur lalu lintas impor,” ujarnya.

ANTARA

Upacara HUT Kemerdekaan Tetap di area IKN seperti Harapan Jokowi, Basuki: Air, Listrik, Dunia Maya lalu Penginapan Sudah Siap

Scroll to Top