KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit meningkat sebesar 20,94% atau senilai Mata Uang Rupiah 9,93 triliun per Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa peningkatan premi itu sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi sebagai upaya penguatan juga penyehatan asuransi kredit. Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK sudah pernah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang tersebut mulai berlaku efektif sejak Desember 2023.
“Yang pada intinya memuat hal-hal yang tersebut berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola dan juga proses industri penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit,” ujar Ogi di jawaban tertulis, Mulai Pekan (8/7).
Ia menjelaskan, salah satu upayanya adalah terkait dengan risk sharing antara bank kemudian perusahaan asuransi, penurunan biaya pengambilalihan dan juga penegasan area pertanggungan yang dapat di–cover oleh perusahaan asuransi umum lalu perusahaan asuransi jiwa.
Adapun dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih besar prudent pada kedua belah pihak sehingga memberikan kerjasama kegiatan bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan juga mitra bank.
Selain itu, OJK juga telah dilakukan melakukan beberapa jumlah langkah untuk memperkuat penguatan asuransi kredit seperti mendorong penyesuaian T/C lalu tarif premi sesuai dengan profil risiko yang digunakan dipertanggungkan berhadapan dengan dasar kerja sejenis usaha yang dimaksud saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang mana diatur di POJK 20/2023.
Kemudian OJK juga mengembangkan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi kemudian monitoring menghadapi data pertanggungan asuransi kredit dan juga melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan mengajukan permohonan perusahaan asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit terhadap OJK.
Memantau serta mengupayakan perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian hasil asuransi kredit sesuai POJK 20/2023. Penyesuaian hasil asuransi kredit yang disebutkan selanjutnya dapat diterapkan pada inovasi perjanjian kerja sebanding antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan serta fintech P2P).
Selain itu, lanjut Ogi, sinergi serta kolaborasi juga terus dijalankan oleh OJK khususnya di kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit. Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat membantu perkembangan dan juga stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi sektor perasuransian serta perbankan.
Terakhir, OJK juga sudah menggerakkan perusahaan reasuransi agar memiliki database pertanggungan atau portofolio yang digunakan identik (mirroring) dengan perusahaan asuransi agar perusahaan reasuransi dapat melakukan pricing yang tersebut lebih banyak optimal juga memiliki pemahaman profil risiko yang dimaksud sejenis melawan objek asuransi yang ditanggung.