Jakarta – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyokong rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas impor ilegal. Satgas itu dibentuk berhadapan dengan pelaku usaha tentang bidang tekstil yang mana terpuruk.
“Kalau kami sih mendukung, setuju banget,” ujar Pelaksana Tindakan (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi serta Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Reni berharap, satgas pemberantasan impor ilegal akan bekerja secara efektif. “Harusnya sih jadi sungguh-sungguh, terus tiap minggu ada laporan,” kata Reni. Meski begitu, ia mengaku belum ada pembicaraan dengan Kemendag ihwal rencana pembentukan satgas ini.
Kepada Kemendag, Reni mengingatkan agar rencana itu segera diimplementasikan. Dia mengungkit, dulu pemerintah pernah membentuk satgas thrifting yang juga melibatkan Kemenperin. Tapi, kata dia, kerja satgas itu menguap dalam berada dalam jalan. “Enggak tahu itu di dalam mana,” kata dia.
Reni bercerita, pemerintah dulu sempat membentuk satgas thrifting menghadapi tuntutan para tukang jualan tekstil pada Pasar Senen. pemerintahan kemudian menginisiasi satgas sebagai pilot project untuk menghindari masuknya pakaian-pakaian bekas itu. Sebab, kata dia, thrifting memang sebenarnya dilarang oleh aturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengungkapkan akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal. Kebijakan ini muncul pasca beliau menerima kedatangan beberapa jumlah asosiasi pada Kantor Kemendag, Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Asosiasi yang dimaksud menemui Zulhas antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga Himpunan Peritel juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Mereka menyampaikan masukan tentang maraknya impor ilegal yang merugikan bidang di negeri. Apindo menyambangi Kemendag pada pagi hari. Siangnya, giliran Hippindo yang menyampaikan keluhan mereka.
“Nanti mungkin saja kita akan bentuk satgas sama-sama asosiasi, kita ajak teman-teman DPR serupa lembaga konsumen untuk lihat ke pasar,” ujar Zulhas ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Zulhas menjelaskan, impor ilegal yang digunakan dimaksud yaitu produk-produk yang dimaksud tak mempunyai dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia mencontohkan, ada kaos impor yang mana miliki bea masuk Mata Uang Rupiah 50 ribu sampai dengan Mata Uang Rupiah 60 ribu. Namun, kaos itu dipasarkan di area Indonesia dengan biaya yang mana sama. “Nanti kita lihat bareng-bareng sehingga bisa jadi kita ketemu permasalahan yang digunakan sesungguhnya,” kata dia.
Didesak Revisi Aturan Impor, Zulhas: Apa yang dimaksud Belum Saya Kasih?