Digempur Barang Impor, Industri Bahan Baku Plastik Perlu Dilindungi

JAKARTA – Rencana Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melindungi lapangan usaha manufaktur dari gempuran produk-produk impor dengan mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) mendapatkan sorotan. Guru Besar Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, langkah Kemenkeu melindungi lapangan usaha pada negeri patut diberikan apresiasi.

“Aturan ini diharapkan mampu melindungi bidang lokal dari gempuran komoditas impor. Namun perlu diingat, aturan BMAD serta BMTP ini jangan hanya sekali fokus untuk melindungi lapangan usaha tekstil, barang elektronik, alas kaki, kemudian keramik saja. Industri manufaktur lainnya yang berperan penting pada rantai pasok bidang nasional juga membutuhkan proteksi serupa, misalnya bidang petrokimia,” ujar Panut di dalam Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Panut menjelaskan, lapangan usaha petrokimia, yang mana mencakup produksi plastik dari hulu hingga hilir merupakan sektor strategis yang tersebut memerlukan pengamanan kemudian pengembangan serius mengingat peran pentingnya pada mengupayakan sektor hilir untuk berbagai lapangan usaha lainnya.

Selain penting terhadap rantai pasok berbagai sektor, rantai lapangan usaha petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, serta hilir sangat banyak mengangkat tenaga kerja. Apabila ini tidak ada dilindungi, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikhawatirkan akan semakin meluas serta ancaman deindustrialisasi semakin nyata sehingga menghasilkan kegiatan ekonomi Indonesia terpukul.

Sebagai gambaran, pada waktu ini bidang petrokimia hulu merupakan penghasil unsur baku plastik untuk bidang hilir pendukung kemasan lapangan usaha makanan, minuman, kosmetik, farmasi, lalu lain-lain sedang mengalami tekanan serius akibat membanjirnya barang impor materi baku plastik dengan tarif murah.

Lebih lanjut, sektor petrokimia di negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan serta Pembatasan (Lartas) impor unsur baku plastik pasca penerapan Permendag 8 Tahun 2024.

Proteksi terhadap sektor petrokimia semakin tipis dan juga berdampak pada daya serap item lokal yang mana menjadi kurang diminati. Jika dibiarkan dapat berimbas pada menurunnya tingkat kesejahteraan publik lantaran kegiatan produksi di negeri terganggu.

Lebih lanjut, dengan adanya proteksi dari item impor yang dijual dengan harga jual dumping, bidang petrokimia dapat meningkatkan kapasitas produksinya untuk memenuhi permintaan pada negeri. Perlindungan melalui Lartas, BMAD, dan juga BMPT dapat memberikan ruang yang mana lebih banyak luas bagi bidang petrokimia untuk berkembang, meningkatkan efisiensi, serta mengempiskan ketergantungan nasional pada substansi baku impor.

“Jika bukan ada perbaikan terkait dengan hal ini, maka prospek lapangan usaha petrokimia hulu akan semakin suram, juga penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda menjadi terganggu,” jelas Panut.

Mengutip data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik lalu Plastik Indonesia (Inaplas), sektor petrokimia nasional sedang terancam serbuan impor material baku plastik ke pangsa domestik seiring kondisi oversupply produksi pabrik petrokimia di dalam China.

Scroll to Top