Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan juga Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, menyatakan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) telah dilakukan selesai menyelidiki rencana pengenaan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) untuk komoditas keramik pada pekan lalu. Penyelidikan itu ditujukan terhadap data impor selama tiga tahun ke belakang.
Reni mengatakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah lama menyampaikan hasil penyelidikan beserta usulan besaran tarif dan juga jangka waktunya untuk Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia tak merinci besaran tarif serta jangka waktu yang dimuat usulan itu.
“Udah ada (surat) ke Pak Menteri (Agus Gumiwang. Tinggal dibalas nanti setuju atau enggak,” kata Reni, ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan juga Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) berada dalam menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang mana membanjiri lingkungan ekonomi Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil kemudian barang tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, lalu alas kaki. Bea masuk ini tidaklah cuma dari Cina, seperti padat diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk dapat 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan juga KADI.
“Mereka harus meninjau impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tak sih itu banjir impor. Ini adalah kan terdata,” ujar pria yang dimaksud akrab disapa Zulhas itu pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, KPPI kemudian KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber, termsuk Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian asosiasi. Bila impor pada tiga tahun terakhir memang benar melonjak, kata Zulhas, tujuh komoditas itu mampu dikenakan tarif. “Bisa 10, sanggup 20, bisa jadi 200 (persen). Terserah dia (KPPI kemudian KADI), bukanlah saya yang dimaksud menentukan,” kata Zulhas.
Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru