KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan asuransi tradisional masih mendominasi premi asuransi jiwa yaitu senilai Mata Uang Rupiah 53,72 triliun dari total premi asuransi jiwa yang tersebut sebesar Simbol Rupiah 73,1 triliun per Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, asuransi tradisional mendominasi premi sebesar 73,08% dari total premi asuransi jiwa.
“Sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari hasil proteksi bertambah sebesar 12,62% YoY. OJK berharap asuransi tradisional dapat berkembang signifikan untuk menyokong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin saja publik Indonesia,” ujar Ogi pada jawaban tertulis, Awal Minggu (8/7).
Sementara itu, untuk asuransi unitlink atau Barang Asuransi Yang Dikaitkan dengan Penanaman Modal (PAYDI) tercatat senilai Rupiah 19,79 triliun. Skor ini mengalami kontraksi 18,23% secara year on year (YoY) atau mempunyai komposisi 26,92% dari total premi pada Mei 2024.
OJK untuk terus menggerakkan perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan item proteksi agar dapat memberikan pengamanan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.
Sekarang, OJK telah dilakukan menerbitkan POJK 8/2024 mengenai Barang Asuransi lalu Saluran Pemasaran Sistem Asuransi. Dengan ini, bukan semua barang asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK, melainkan mampu hanya sekali pada bentuk pelaporan saja.
Lebih lanjut, Ogi bilang di skala industri, OJK juga menggalakkan perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih besar efektif pada menjalankan asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi lalu kewajiban, lalu melakukan monitoring berhadapan dengan penempatan penanaman modal yang dimaksud sesuai dengan kewajiban, dan juga memperhatikan aspek likuiditas serta kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang tersebut jatuh tempo lalu terus berkembang secara berkelanjutan ke depan.