KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan premi kendaraan bermotor meningkat sebesar 5,36% secara tahunan pada Mei 2024. Hal ini terjadi ditengah penurunan jualan kendaraan domestik sekitar 13,29%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan per Mei 2024, premi kendaraan bermotor mencapai Rp 9,39 triliun.
“Secara umum, premi kendaraan bermotor tidaklah belaka bersumber dari asuransi melawan kendaraan baru, namun juga asuransi berhadapan dengan kepemilikan kendaraan yang digunakan telah berjalan,” ujar Ogi pada jawaban tertulis, Mulai Pekan (8/7).
Adapun OJK juga menyokong perusahaan asuransi untuk berinovasi juga mendiversifikasi penawaran barang merekan guna menurunkan ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor.
“Ini dapat mencakup penawaran asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis hasil asuransi lain yang dimaksud memenuhi keinginan juga perilaku konsumen yang mana berubah,” tuturnya.
Sementara, terkait kendaraan listrik, Ogi menjelaskan bahwa OJK menyokong lapangan usaha untuk dapat mengembangkan asuransi ini agar bisa jadi tambahan luas lagi seiring dengan dukungan OJK terhadap inisiatif sustainable finance.
OJK sendiri tengah mengeksplorasi mengenai tarif kendaraan bermotor juga ada keinginan sektor untuk memisahkan rate asuransi kendaraan listrik secara tersendiri.
“Pembahasan ini masih berjalan serta OJK dengan sektor secara dengan akan mencapai solusi yang digunakan bermanfaat untuk penduduk luas,” tandasnya.