Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi juga Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, meminta-minta Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Impor. Permintaan ini buntut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan ia nilai menyebabkan ambruknya sektor tekstil.
“Mengembalikan pengaturan dan juga pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota,” kata ia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam paparannya, Reni mengatakan aturan impor itu menyebabkan utilisasi bidang kecil-menengah (IKM) turun rata-rata 70 persen, pembatalan kontrak oleh pemberi maklon serta lokapasar atau market place, serta ambruknya lapangan usaha hulu (kain serta benang) sebab hilangnya pangsa IKM lalu konveksi.
Selain itu, beliau mengatakan permendag itu merupakan faktor para pelaku usaha menghentikan pabrik dia lantaran kehilangan harapan untuk mencoba juga menpertahankan operasionalisasi. Menurut dia, hal itu disebabkan tak adanya kepastian usaha.
Padahal, tutur Reni, aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2024 telah terjadi menyokong IKM-IKM mendapatkan banyak pesanan. Bahkan, kata dia, mereka mampu meningkatkan pembelian substansi baku kemudian merekrut tenaga kerja tambahan.
Namun dengan pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu, Reni menyampaikan beberapa orang kontrak kemudian pesanan dibatalkan. “Ini menyebabkan order-nya berkurang sampai dengan 70 persen,” kata Reni.
Selain memberlakukan kembali aturan impor lama, Reni mengumumkan beberapa bisnis untuk membangkitkan bidang tekstil. Usaha-usaha itu antara lain pengenaan instrumen tarif barrier dan nontarif barrier bagi pemeliharaan lapangan usaha TPT pada negeri dan juga penegakan serta pemberantasan impor ilegal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, sebelumnya justru menyampaikan ribuan kontainer di dalam pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak akibat ada kendala persetujuan teknis sebagai aturan untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan yang dimaksud menurut Budi merupakan usulan dari Kemenperin.
“Untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud maka sesuai arahan Bapak Presiden pada rapat tingkat menteri perlu diadakan inovasi relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tiada mempersyaratkan pertek lagi,” kata Budi dalam Kantor Kemendag pada Ahad, 19 Mei 2024.
Bakal Terapkan Bea Masuk Tujuh Komoditas Impor, KADI Selidiki Impor Tiga Tahun Terakhir