Jakarta – Presiden Jokowi kembali bertemu jalan rusak pada Lampung. Dalam perjalanannya dari Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar menuju Desa Bandan Hurip, Wilayah Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 11 Juli 2024, kendaraan Presiden sempat berhenti.
Presiden Jokowi yang digunakan duduk semobil dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kemudian turun kemudian mengecek segera jalan rusak yang tersebut dilewatinya.
Presiden Jokowi tampak memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta menyampaikan beberapa arahan. Menteri Basuki pun tampak mencatatkan arahan-arahan Presiden Jokowi melalui sebuah notes.
Ditemui oleh awak media usai meninjau pompanisasi pada Desa Bandan Hurip, Daerah Lampung Selatan, Jokowi menjelaskan insiden pada Jalan Raya Palas Sukaraja itu.
“Oh ngecek jalan tadi. Jalannya kan tadi lubang-lubang, berbagai yang mana rusak sehingga saya tadi dengan segera perintah ke Pak Menteri PU,” ujar Jokowi, yang tersebut kemudian melanjutkan kunjungan kerjanya menuju SMA Kebangsaan. Presiden meninjau prasarana lembaga pendidikan dan juga meresmikan Gedung Jokowi Learning Center (JLC) SMA Kebangsaan, demikian disitir dari laman resmi Presiden RI.
Bukan kali ini semata Jokowi berurusan dengan jalan rusak di area Lampung. Pada tahun lalu, ia sengaja datang ke Lampung setelahnya tersebar luas video di tempat TikTok yang digunakan diunggah netizen Bima Yudho Saputro. Warga Lampung yang dimaksud tinggal dalam Australia ini, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di area akun media sosial TikTok miliknya @awbimaxreborn.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di tempat Lampung yang tersebut menurutnya tak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang dimaksud rusak hingga kecurangan di sistem pendidikan.
Kritik Bima ini sempat menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan dugaan penyebaran berita bohong. Sejumlah pihak pun membela Bima. Sehingga belakangan, polisi menghentikan perkara Bima ini.
Jokowi datang ke Lampung pada 5 Mei 2023 mengecek segera jalanan yang dimaksud rusak dalam provinsi itu. Jokowi pun secara terbuka menyatakan pemerintah pusat mampu menangani dengan segera perbaikan jalan rusak bila wilayah tiada sanggup melakukannya.
“Saya ingin pastikan, besok mau mengawasi betul apakah yang mana ada di dalam video, apakah yang ada pada media itu benar, atau enggak benar,” kata Jokowi pada keterangan pers pada Mal Sarinah, Jakarta, Kamis kemarin, 4 Mei 2023.
Jalan itu kemudian diperbaiki Kementerian PUPR. Presiden lalu meninjau rekonstruksi jalan di tempat Rumbia, Lampung Tengah itu, pada Jumat, 27 Oktober 2023. Ia mengharapkan penduduk bukan lagi mengeluhkan perihal jalan rusak.
“Semuanya telah mulus, jadi di area pada mobil ya dapat tidur. Mulus bener kalau sekarang ini,” kata Jokowi pada Rumbia pada Jumat, disitir dari keterangan video Biro Pers Istana.
Tiga Jenis Jalan sesuai Lokasi serta Penanggung Jawabnya
Status jalan dibagi ke di tiga jenis utama. Yaitu jalan nasional, jalan provinsi, lalu jalan kabupaten atau kota.
1. Jalan Nasional
Jalan nasional ditandai dengan kode K1 juga memiliki marka membujur berwarna putih dan juga ikterus secara bersamaan. Marka jalan nasional diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Jalan nasional dikelola Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga juga miliki empat kelompok bagian. Yaitu jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), serta jalan strategis nasional.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota. Mereka ditandai dengan kode K3, papan penunjuk jalan, dan juga marka jalan berwarna putih.
Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, pengelola lalu penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang tersebut ditunjuk.
3. Jalan Kota atau Kota
Jalan kabupaten atau kota ditandai dengan K4 serta belaka miliki marka membujur berwarna putih. Biasanya jalan kabupaten atau kota lebih banyak kecil dibandingkan jalan provinsi.
Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, serta antardesa. Pengelola lalu penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah tempat kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang digunakan ditunjuk.
TIM TEMPO
Zulhas: Ada Kaus Impor Rp50 Ribu, Pasti Masuknya Ilegal